LP Klaten usulkan remisi
Usulan remisi disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jateng di Semarang dalam rangka HUT ke-65 RI.
Kepala LP Klas II-B Klaten, Iskandar Irianto Bc Ip SH, Senin (2/8), mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di LP.
“(Remisi) Sudah kami ajukan melalui Kanwil di Semarang,” paparnya seusai membuka kompetisi olahraga dalam rangka HUT RI ke-65.
Dia mengatakan, usulan itu bisa jadi tak semuanya disetujui, karena sebelum remisi diserahkan tanggal 17 Agustus nanti, perilaku warga binaan terus dipantau.
Jika sebelum tanggal penyerahan remisi warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib, ungkapnya, bisa jadi remisi dicoret atau bahkan dibatalkan. Dikatakan olehnya, remisi siajukan rutin dan jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Dia mengatakan, usulan itu bisa jadi tak semuanya disetujui, karena sebelum remisi diserahkan tanggal 17 Agustus nanti, perilaku warga binaan terus dipantau.
Jika sebelum tanggal penyerahan remisi warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib, ungkapnya, bisa jadi remisi dicoret atau bahkan dibatalkan. Dikatakan olehnya, remisi siajukan rutin dan jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
LP Klaten usulkan remisi
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?