Penjual Minuman Keras Wajib Miliki Izin
Anggota Pansus Raperda Miras, Nindita Wisnu Broto mengatakan, izin ini menjadi kewajiban agar nantinya mudah melakukan pelacakan semisal terjadi kasus akibat dampak Miras.
“Untuk penjual miras golongan B dan C wajib memiliki SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, red) dan untuk golongan A atau eceran wajib memiliki izin SIUP,” ungkap dia.
Dikatakan, jika diketahui tidak berizin, Pemkot memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha tersebut. Nindita mengatakan, hal ini sekaligus berlaku untuk penjualan Miras oplosan. Sebab, berdasarkan peraturannya, Miras jenis ini dilarang untuk diedarkan.
Adanya kewajiban berizin ini dibenarkan Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi. Sebab, dalam kenyataannya, saat ini memang masih banyak penjual Miras, utamanya eceran (golongan A) yang tidak berizin. Sekadar diketahui untuk Miras golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B sebesar 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C sebesar 20 persen hingga 45 persen.
Disinggung soal ciu, Hery menjelaskan, peraturan ini tidak mengatur persoalan itu. Sebab, ciu tidak termasuk dalam Miras kemasan sebagaimana digolongkan dalam berbagai tipe. Lebih lanjut dikatakan, Raperda ini ditargetkan digedok sebelum Lebaran tahun ini atau sekitar pertengahan bulan Agustus mendatang.
“Besok (hari ini, red) kita gelar public hearing untuk mendengar masukan dari masyarakat,” ujarnya. Setelah proses itu, dilanjutkan dengan konsultasi ke Gubernur sebelum akhirnya dilakukan sinkronisasi dan penetapan. Lebih lanjut, dikatakan, public hearing melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta beberapa organisasi keagamaan.
Diutarakan Hery, nantinya, peraturan ini tidak mengatur soal pelarangan. Pasalnya poin ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
Dikatakan, jika diketahui tidak berizin, Pemkot memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha tersebut. Nindita mengatakan, hal ini sekaligus berlaku untuk penjualan Miras oplosan. Sebab, berdasarkan peraturannya, Miras jenis ini dilarang untuk diedarkan.
Adanya kewajiban berizin ini dibenarkan Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi. Sebab, dalam kenyataannya, saat ini memang masih banyak penjual Miras, utamanya eceran (golongan A) yang tidak berizin. Sekadar diketahui untuk Miras golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B sebesar 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C sebesar 20 persen hingga 45 persen.
Disinggung soal ciu, Hery menjelaskan, peraturan ini tidak mengatur persoalan itu. Sebab, ciu tidak termasuk dalam Miras kemasan sebagaimana digolongkan dalam berbagai tipe. Lebih lanjut dikatakan, Raperda ini ditargetkan digedok sebelum Lebaran tahun ini atau sekitar pertengahan bulan Agustus mendatang.
“Besok (hari ini, red) kita gelar public hearing untuk mendengar masukan dari masyarakat,” ujarnya. Setelah proses itu, dilanjutkan dengan konsultasi ke Gubernur sebelum akhirnya dilakukan sinkronisasi dan penetapan. Lebih lanjut, dikatakan, public hearing melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta beberapa organisasi keagamaan.
Diutarakan Hery, nantinya, peraturan ini tidak mengatur soal pelarangan. Pasalnya poin ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
Penjual Minuman Keras Wajib Miliki Izin
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?