|

Follow us on

|
CLASS IT

Penjual Minuman Keras Wajib Miliki Izin

Setiap penjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dari kadar rendah hingga tinggi wajib memiliki izin. Hal ini sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran tahun ini.
Anggota Pansus Raperda Miras, Nindita Wisnu Broto mengatakan, izin ini menjadi kewajiban agar nantinya mudah melakukan pelacakan semisal terjadi kasus akibat dampak Miras.
“Untuk penjual miras golongan B dan C wajib memiliki SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, red) dan untuk golongan A atau eceran wajib memiliki izin SIUP,” ungkap dia.
Dikatakan, jika diketahui tidak berizin, Pemkot memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha tersebut. Nindita mengatakan, hal ini sekaligus berlaku untuk penjualan Miras oplosan. Sebab, berdasarkan peraturannya, Miras jenis ini dilarang untuk diedarkan.
Adanya kewajiban berizin ini dibenarkan Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi. Sebab, dalam kenyataannya, saat ini memang masih banyak penjual Miras, utamanya eceran (golongan A) yang tidak berizin. Sekadar diketahui untuk Miras golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, golongan B sebesar 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C sebesar 20 persen hingga 45 persen.
Disinggung soal ciu, Hery menjelaskan, peraturan ini tidak mengatur persoalan itu. Sebab, ciu tidak termasuk dalam Miras kemasan sebagaimana digolongkan dalam berbagai tipe. Lebih lanjut dikatakan, Raperda ini ditargetkan digedok sebelum Lebaran tahun ini atau sekitar pertengahan bulan Agustus mendatang.
“Besok (hari ini, red) kita gelar public hearing untuk mendengar masukan dari masyarakat,” ujarnya. Setelah proses itu, dilanjutkan dengan konsultasi ke Gubernur sebelum akhirnya dilakukan sinkronisasi dan penetapan. Lebih lanjut, dikatakan, public hearing melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta beberapa organisasi keagamaan.
Diutarakan Hery, nantinya, peraturan ini tidak mengatur soal pelarangan. Pasalnya poin ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Penjual Minuman Keras Wajib Miliki Izin 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Penjual Minuman Keras Wajib Miliki Izin
. Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...