Jan Nekad!! Sarjana "Nyolong" Helm di Kantor Polisi
Tersangka melakukan aksinya pada 22 Agustus 2011 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Aksinya ini berhasil terekam dalam kamera CCTV. Dalam beraksi dia menggunakan sepeda motor Jupiter miliknya.
Sebelum mencuri, dia terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi dengan cara keluar masuk parkiran. Setelah merasa aman, dia lalu mengambil helm milik Lilik Indriyatno (23) warga Keluragan Bareng Kecamatan Klaten Tengah.
"Saat itu saya dalam kondisi kalut. Bingung. Motor saya harus segera diservice. Total biaya service habis Rp 60 ribu. Sementara saya hanya mempunyai uang Rp 25 ribu. Makanya saya memutuskan untuk mencuri helm saja," kata pria kepada KR dan dikutip Akurnews, Selasa (13/9).
Helm hasil curiannya itu lalu dia jual pada salah satu penjual helm di Klaten. Disaat yang bersamaan, ada orang yang akan membeli helm dan tertarik dengan helm yang dia bawa. Dia lalu menjualnya dengan harga Rp 40 ribu.
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Klaten Kota AKP Heru Setyaningsih mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan penjara,” kata AKP Heru.
Jan Nekad!! Sarjana "Nyolong" Helm di Kantor Polisi
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?