|

Follow us on

|
CLASS IT

Janggal, Majelis Hakim Sidang Ba'asyir Dicurigai

AKURNEWS-Tim Pengacara Muslim (TPM) yang juga mendampingi terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan mereka untuk melaporkan 7 hal polah hakim yang mereka rasakan selama persidangan Ba'asyir berlangsung.

Laporan yang dibacakan Mahendradatta dan rekan Tim Pengacara Muslim (TPM) di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011) kemarin, terkumpul menjadi 7 poin. Poin-poin tersebut adalah:

1. Majelis Hakim dinilai tidak adil dengan memihak salah satu pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Dalam persidangan, para saksi tidak dihadirkan. Hakim menggunakan teleconference untuk bersaksi tanpa menanyakan pendapat pengacara terlebih dahulu.

3. Di antara 16 saksi yang bersaksi, ada 2 saksi yang mengatakan secara langsung kalau dirinya ingin datang untuk menghadiri persidangan. Namun majelis hakim menolak dan menyuruh saksi untuk tetap melakukan teleconferance.

4. Dari 16 saksi yang bersaksi terdapat 1 saksi yang sebelumnya tidak diberitahu ke tim pengacara. Saksi bernama Joko Dariyono juga tidak membubuhkan materai di atas kesaksian tertulisnya padahal saksi lainnya membubuhkan materai.

5. Pengusiran wartawan media JATCenter oleh hakim. Wartawan tersebut dinilai terlalu menyorot wajah sehingga hakim terganggu.

6. Salah satu pengacara Abu Bakar Ba'asyir yang bernama Made Rahman Marasabesi dikeluarkan dari persidangan karena dianggap membuat kegaduhan di persidangan. Tidak hanya dikeluarkan, Made Rahman juga harus menjalani persidangan tanggal 25 Maret 2011 akibat kegaduhannya tersebut.

7. Polisi bersenapan laras panjang masuk ke ruang persidangan saat akan membawa keluar pengacara Made Rahman. Padahal di dalam ruang sidang dilarang membawa senjata. Majelis hakim sendiri dinilai membiarkan polisi bersenjata masuk karena hakim tidak melarang ataupun menyuruh polisi keluar.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Abu Bakar Baasyir.

"Ada indikasi Majelis Hakim tidak melaksanakan persidangan secara fair," kata Suparman, kepada wartawan di Jakarta.

Namum, kata Suparman, hal tersebut masih kesimpulan sementara dan belum menjadi keputusan KY dalam perkara Majelis Hakim Baasyir.

Dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan keluar setelah pihaknya melakukan sidang pleno.

Suparman menyatakan, pihaknya baru akan mengkaji dokumen, bukti, temuan, dan laporan yang sudah diterima.

"Tentu akan kami analisis lebih dalam, nanti akan diperiksa berkas tambahan, panggil hakim, dan menyampaikan ke MA. Putusan akan dilakukan di pleno," katanya.

Ketika ditanya apa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, Suparman mengatakan hal itu tergantung dari temuan. "Tergantung nanti, paling berat MKH (Majelis Kehormatan Hakim), itu bisa dipecat, non palu tergantung temuannya," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir telah melaporkan majelis hakim kepada KY karena diduga ada pelanggaran kode etik serta ada rekayasa yang telah disusun untuk menjerat Abu Bakar Ba`asyir.

Janggal, Majelis Hakim Sidang Ba'asyir Dicurigai 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Janggal, Majelis Hakim Sidang Ba'asyir Dicurigai
. Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...