Lily Wahid dan Gus Choi Dipecat PKB
Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far sendiri mengaku belum tahu ada surat pemecatan itu. "Saya nggak berkomentar apa-apa. Menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan lah, kan masih banyak hal lain," ujarnya.
Namun perihal pemecatan ini dikonfirmasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung. Pram menyatakan, surat pemberitahuan PAW dari Ketua DPR ke Komisi Pemilihan Umum memang ada. Salinan surat itu sudah beredar, tertanggal 14 Maret 2011.
Namun Pramono menyayangkan surat itu dikirimkan Ketua DPR tanpa melalui rapat pimpinan DPR. "Memang dalam mekanisme biasa, itu kewenangan Ketua DPR memproses lebih lanjut," kata Pram. Namun Pram menyatakan, seharusnya Ketua DPR menyebut ini harus dibahas karena ada aspek politisnya.
"Minimal itu menjadi putusan bersama. Ini kan keputusan kolegial. Apa pun keputusan yang dikeluarkan, menjadi tanggung jawab pimpinan secara keseluruhan," kata Pram.
Sementara Gus Choi yang dipecat menyatakan, tidak menolak di-PAW. "Cuma tidak begitu dong caranya. Harus dengan prosedur yang benar," katanya.
Menurutnya, di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur pemecatan harus dilakukan karena alasan yang jelas. "Misalnya, melakukan tindakan pidana, harus ada putusan in kracht. Atau anggota Dewan mengundurkan diri," katanya.
Karena itu, Gus Choi menyatakan akan melakukan perlawanan atas surat pemecatan itu.
Lily Wahid dan Gus Choi Dipecat PKB
politik . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
politik . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?