Pemerintah Tarik RUU Tipikor dari DPR

Foto:Google.
"Ada beberapa masalah teknis yang mesti kami luruskan lagi supaya lebih mantap. Positif saja," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.
Tim Kementerian Hukum dan HAM sedang menyisir pasal-pasal dalam draf tersebut. "Ada nggak yang melemahkan fungsi-fungsi lembaga lain supaya lebih kokoh, lebih serius lagi dalam pemberantasan korupsinya sesuai dengan semangat pemerintah," katanya. "Jangan sampai lemah pemberantasan itu."
Kapan diserahkan kembali ke Setneg? "Saya tunggu kajian dari tim yang dikomandoi Dirjen PP."
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang digagas pemerintah agar segera ditarik. Sebab, revisi tersebut dinilai muncul tanpa melalui diskusi publik.
Patrialis menjelaskan, draf yang beredar di sejumlah kalangan bukanlah draf resmi yang diajukan pemerintah ke DPR. "Itu masih draf. Kalau sudah diserahkan ke sana [DPR], baru final, resmi," tegasnya.
Dia mengungkapkan, draf RUU yang kini digodok itu akan memuat semua unsur pemberantasan korupsi. "Kami perluas gerakan pemberantasan korupsi itu, supaya lebih nyaman hidupnya kita. Jadi peluang untuk orang korupsi dipersempit," kata Patrialis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang digagas pemerintah agar segera ditarik. Sebab, revisi tersebut dinilai muncul tanpa melalui diskusi publik.

Pemerintah Tarik RUU Tipikor dari DPR
politik . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
politik . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?