|

Follow us on

|
CLASS IT

Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat untuk Tabungan?


Tanya Jawab QuraishShihab
Foto: Google.
AKURNEWS-Tanya:
Assalammualaikum wr wb.
Saya ingin menanyakan masalah zakat tabungan di bank, apakah wajib untuk dikeluarkan zakatnya? Apakah tempat tinggal (rumah) yang kita tempati itu wajib dizakati? Terima kasih.


Jawab:
Tabungan dan bunganya wajib dikeluarkan zakatnya. Semuanya dihitung setelah berlalu setahun kepemilikan Anda dengan syarat bahwa jumlah keseluruhannya tidak kurang dari nilai 85 gram emas. Bila rumah tempat tinggal, tidak dikenai zakat.

(M Quraish Shihab)

Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat untuk Tabungan? 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat untuk Tabungan?
. Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...