Akhirnya Pengedar Upal Ditangkap
Hartanto saat diperiksa mengaku kalau dirinya sedikitnya sudah lima kali membeli barang menggunakan uang palsu yang dibelinya dari orang tidak dikenal di Semarang. “Saya memang membeli barang kemudian barang saya jual lagi. Keuntungan saya mendapatkan kembalian uang asli selain juga mendapat barang dagangan,”papar Hartanto.
Sementara Kanit Reskrim Polsekta Laweyan AKP Sunarto kepada mengatakan pelaku masih diperiksa. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha bebek nomor polisi H 4189 YF yang digunakan untuk aksi kejahatan, rokok berbagai merk serta makanan kecil hasil pembelian dengan uang palsu serta uang asli hasil pengembalian pembelian barang senilai Rp 248.100.
“Kalau terbukti bakal dijerat pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” tegasnya. (slo/ida)
Akhirnya Pengedar Upal Ditangkap
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?