Kencing Sembarangan Akan Didenda Rp50 Juta
Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang bakal dikenakan bagi mereka yang membuang sampah atau buang air kecil tidak pada tempatnya.
Dalam Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah antara lain disebutkan, bagi mereka yang melanggar Perda tersebut, maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
“Saya setuju dengan Perda tersebut (tentang Pengelolaan Sampah), namun harus disosialisasikan dulu, sehingga nantinya warga tidak kaget. Saya yakin seluruh warga sependapat menginginkan lingkungan Kota Solo yang Berseri (Bersih, Sehat, Rapi, Indah). Salah satunya, tidak membuang sampah secara sembarangan,” kata Astrid (22), mahasiswi UNS kepada Timlo.net, Senin (10/10).
Tentang besarnya sanksi, Astrid menilai itu (Rp 50 juta) terlalu memberatkan. “Untuk ukuran saku Wong Solo, apalagi mahasiswa dan pelajar, jelas memberatkan. Tapi, saya setuju dengan adanya sanksi tegas bagi siapa pun yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Solo, Yulianto Indratmo mengemukakan Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah rencananya bakal diberlakukan efektif tahun 2012. Maka, Dewan mendorong pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.
Untuk mengawasi pemberlakukan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, menurut Yulianto Indratmo (F-PDIP), akan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang akan didukung oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kota Solo.
“Dalam Perda itu diatur antara lain orang tidak boleh membuang sampah sembarangan di sejumlah kawasan publik, seperti stasiun, terminal dan pasar,” papar Yulianto.
Pihak Dewan, lanjutnya, juga meminta agar ada penambahan tempat sampah di tempat umum. “Nah ini yang akan kami usahakan pengadaannya melalui pengajuan APBD 2012 nanti.”
Salah satu pasal dalam Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain menyebutkan, setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Juga dilarang buang air besar (hajat besar) dan atau buang air kecil (kencing) di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, tempat umum. (*/berbagai sumber)
Kencing Sembarangan Akan Didenda Rp50 Juta
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
solo . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?