|

Follow us on

|
CLASS IT

Kencing Sembarangan Akan Didenda Rp50 Juta


AKURNEWS - Jangan buang sampah sembarangan! Jangan kencing sembarangan! Peringatan tersebut harus benar-benar diindahkan bagi masyarakat. Sebab, mulai tahun 2012, Solo bakal memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang bakal dikenakan bagi mereka yang membuang sampah atau buang air kecil tidak pada tempatnya.

Dalam Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah antara lain disebutkan, bagi mereka yang melanggar Perda tersebut, maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

“Saya setuju dengan Perda tersebut (tentang Pengelolaan Sampah), namun harus disosialisasikan dulu, sehingga nantinya warga tidak kaget. Saya yakin seluruh warga sependapat menginginkan lingkungan Kota Solo yang Berseri (Bersih, Sehat, Rapi, Indah). Salah satunya, tidak membuang sampah secara sembarangan,” kata Astrid (22), mahasiswi UNS kepada Timlo.net, Senin (10/10).

Tentang besarnya sanksi, Astrid menilai itu (Rp 50 juta) terlalu memberatkan. “Untuk ukuran saku Wong Solo, apalagi mahasiswa dan pelajar, jelas memberatkan. Tapi, saya setuju dengan adanya sanksi tegas bagi siapa pun yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Solo, Yulianto Indratmo mengemukakan Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah rencananya bakal diberlakukan efektif tahun 2012. Maka, Dewan mendorong pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.

Untuk mengawasi pemberlakukan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, menurut Yulianto Indratmo (F-PDIP), akan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang akan didukung oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kota Solo.

“Dalam Perda itu diatur antara lain orang tidak boleh membuang sampah sembarangan di sejumlah kawasan publik, seperti stasiun, terminal dan pasar,” papar Yulianto.

Pihak Dewan, lanjutnya, juga meminta agar ada penambahan tempat sampah di tempat umum. “Nah ini yang akan kami usahakan pengadaannya melalui pengajuan APBD 2012 nanti.”

Salah satu pasal dalam Perda No 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain menyebutkan, setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Juga dilarang buang air besar (hajat besar) dan atau buang air kecil (kencing) di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, tempat umum. (*/berbagai sumber)

Kencing Sembarangan Akan Didenda Rp50 Juta 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Kencing Sembarangan Akan Didenda Rp50 Juta
. Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...