|

Follow us on

|
CLASS IT

Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari


AKURNEWS - Hendri (40) penjual miras asal Klaten Tengah di vonis 10 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten. Dalam kasus ini tersangka kedapatan sudah berulang kali terkena razia miras yang dilakukan petugas Polsek Klaten Kota dan terakhir pada Rabu (26/10) lalu.


Kapolsek Klaten Kota AKP Heru Setyaningsih mengatakan, pekan sebelumnya tersangka juga tertangkap untuk kasus yang sama. Ketika ditangkap, polisi mengamankan belasan botol miras jenis Anggur Merah dan Vodka.

"Kami langsung memprosesnya dengan hukum yang berlaku dan langsung diproses di PN Klaten guna menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Rahardja, Kamis (27/10).

Putusan tersebut menurut Heru guna memberikan efek jera. Sebab dalam sidang sebelumnya pelaku hanya mendapat sanksi administrasi. (klt/Awh)

Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari
. Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...