Calo Perizinan Usaha Marak di Klaten
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten, Surti Hartini, kepada wartawan, Jumat (4/11).
Maraknya praktek para calo ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat tentang lamanya proses ijin usaha yang dikeluarkan KPT. “Setelah ditelusuri, proses lama ini ternyata melibatkan pihak ketiga atau sering disebut calo,” ujar Surti.
Untuk itu, pihaknya akan memerangi terhadap keberadaan calo perijinan usaha tersebut. Langkah ini untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perijinan usaha agar lebih cepat.
“Pengurusan ijin itu sebenarnya singkat. Maksimal 14 hari ijin usaha akan dikeluarkan jika semua persyaratan lengkap. Namun ada juga yang sehari proses. Semua tergantung jenis usaha yang ingin didirikan masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan yang melalui calo sering membuat pengurusan ijin malah lebih lama dan mahal. Pihaknya berharap masyarakat untuk dapat mengurus perijinan secara langsung tanpa menggunakan jasa calo. (klt/des)
Calo Perizinan Usaha Marak di Klaten
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?