Ratusan BCB di Boyolali Belum Teregistrasi
“Memang baru tiga BCB yang sudah terigister dan memiliki sertifikat, tetapi sisanya sudah terdaftar di BP3 Prambanan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Kabupaten Boyolali, Sugiyanto, Jumat (25/11).
Tiga BCB yang sudah terigistrasi yakni Masjid Ciptomulyo Pengging dan Umbul Pengging, Kecamatan Banyudono, serta Sumur Pitu, Desa Paras, Kecamatan Cepogo. Sedangkan BCB lainnya di antaranya yakni bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Bank Mandiri Syariah, Kantor Pengadilan Agama, bangungan makam Ki Hajar Saloko Kecamatan Selo, petilasan Singoprono Kecamatan Simo, serta rumah tua Pronosastran yang berada di Jalan Merbabu barat Kantor Pemkab Boyolali.
Hinggga saat ini, tambahnya, masih banyak BCB yang belum terinventarisir. “Diharapkan nantinya dapat segera diproses registrasinya ke pusat,” ujarnya. Langkah inventarisasi dan registrasi BCB ini salah satunya menyusul banyaknya rehab BCB yang dinilai menyalahi ketentuan.
Sesuai dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang termasuk BCB boleh direnovasi namun tanpa merubah bentuk dan bahan bangunan. Namun proses rehab di Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Bank Mandiri Syariah Boyolali, dinilai menyalahi prosedur. (byl/Dis)
Ratusan BCB di Boyolali Belum Teregistrasi
boyolali . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
boyolali . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?