|

Follow us on

|
CLASS IT

Revisi UU Tipikor, Pintu Menuju "Surga" Bagi Koruptor

AKURNEWS-Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini tengah disiapkan pemerintah dinilai langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia karena melemahkan upaya luar biasa dalam pemberantasan korupsi.

"Itu (revisi) langkah mundur karena melemahkan pemberantasan korupsi," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Taufik Hidayat di Medan.

Menurut dia, dengan Undang-Undang (UU) yang sudah ada saja dan mengandung ancaman hukuman mati, praktik korupsi masih sedemikian maraknya, apalagi jika upaya penegakan hukum dan pemberantasannya diperlemah seperti yang tertuang dalam revisi.

"Dengan UU yang sudah ada saja korupsi sudah begitu ganas dan masifnya, apalagi jika UU-nya direvisi," kata Taufik Hidayat yang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga telah menyatakan menolak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disiapkan pemerintah.

"Ada sembilan kelemahan mendasar dan prinsip dalam RUU Tipikor yang diajukan pemerintah," kata peneliti hukum ICW Donal Fariz dalam siaran pers di Surabaya, Minggu (27/3) lalu.

Di antara kesembilan kelemahan mendasar itu adalah menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, juga hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal, padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal merupakan salah satu ciri dari sifat "extraordinary" (luar biasa) korupsi di Indonesia.

Juga ada penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun, yang dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor.

"Kemudian juga melemahnya sanksi terhadap mafia hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum. Dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim dapat diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan di RUU Tipikor ancaman minimal hanya satu tahun dan maksimal tujuh tahun saja," kata Donal Fariz.

Sependapat dengan ICW, Taufik Hidayat menilai revisi terhadap UU Tipikor merupakan sebuah langkah mundur dan sangat disayangkan.

"Jika benar direvisi seperti itu, maka semangat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih akan semakin jauh dari harapan, termasuk di Sumut ini yang sudah terlanjur mendapat predikat sebagai daerah terkorup nomor satu di Indonesia," katanya.

Menurut dia, seharusnya revisi terhadap UU Tipikor membuat ancaman hukuman bagi koruptor bertambah berat, bukannya semakin ringan.

Pada kesempatan terpisah, anggota DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul berpendapat, penghapusan hukuman mati dalam RUU Tipikor lebih karena Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memang menganjurkan penghapusan hukuman mati.

"Dalam ICCPR itu tidak ada hukuman mati, kecuali untuk kejahatan yang paling serius seperti dalam kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3. Bertitik tolak dari konvensi itu, kita harus terima (penghapusan hukuman mati untuk koruptor), meski jika melihat dampak korupsi itu sendiri sesungguhnya kita tidak sependapat dihapus," katanya.

Karenanya, politikus Partai Demokrat itu berharap pembahasan soal revisi benar-benar dilakukan dengan matang.

"Revisi seyogyanya bertujuan untuk semakin menekan angka korupsi, bukan justru membuka peluang untuk setiap perilaku dan tindakan koruptif," kata Mustofawiyah Sitompul.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan sebagai bentuk kesungguhan upaya memberantas praktik tercela tersebut.

"Hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai rapat pleno PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta.

Dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor telah dihilangkan.

Ketua PBNU mengatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh.

Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor.

Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi.

"Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati," katanya.

Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang.

"Peran ini harus dimulai dari jam`iyah NU dan warga nahdliyyin," kata Wakil Sekjen PBNU Mun`I`m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut.

"Penghilangan terhadap ancaman pasal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta.

Revisi UU Tipikor, Pintu Menuju "Surga" Bagi Koruptor 100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.



sikut
Revisi UU Tipikor, Pintu Menuju "Surga" Bagi Koruptor
, . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Advertisement



Gunakan akun Anda untuk berkomentar:



Apa komentar anda?

Redaksi: redaksi.akurnews@gmail.com
Informasi pemasangan iklan
Klik: Pasang Iklan
Iklan Cespleng
  • ADIT TRANS

    PERSEWAAN MOBIL ADIT TRANS SOLO Sewa Mobil Solo ADIT TRANS www.sewamobilsoloadittrans.com

  • JAMU EMPOT2 SUPER ASLI MADURA

    JUAL JAMU EMPOT SUPER MADURA ASLI HARGA DISTRIBUTOR EMPOT2 SUPER : 55.000 asli madura agar

  • OTORENT 0271-7969998

    MUDIK KELILING SOLO…!!! Sewa mobil Solo  OTORENT akan melayani Anda kemanapun t

Berita Utama
Berita Terhangat
Loading...