30 Titik Lahan Parkir Dilelangkan
Mengacu Perda No 6/ 2006 tentang perpakiran, tarif sepeda motor dan kendaraan roda empat masing-masing ialah Rp 300 dan Rp 500. Sedangkan kendaraan roda enam dan kendaraa lebih dari roda enam masing-masing ialah Rp 1.500 dan Rp 3.000. Ketentuan tersebut berlaku di jalan raya selain jalan Nasional dan jalan Provinsi sebab Undang-Undang No 22/ 2009 melarang menjadikan kedua jenis jalan tersebut sebagai lahan parkir.
Meski demikian, diakui Joko, tak sedikit kendaraan berat yang nekat menjadikan kedua jenis jalan tersebut sebagai tempat parkir. “Dalam hal ini, kami tak bisa menindak ketika banyak kendaraan ngetem berhari-hari di jalan Solo-Jogja. Padahal, sebenarnya dilarang,” paparnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang menjadi titik lelang parkir antara lain berada di Jalan Pemuda bagian selatan, bagian utara, bagian tengah, Jalan Rajawali, Jalan Cempaka, Jalan Pramuka, Jalan Garuda, serta Jalan Merbabu. Selain di Klaten Kota, sejumlah jalan yang menjadi lahan lelang parkir juga berada di wilayah Kecamatan Pedan, Cawas, Delanggu, Jatinom, Prambanan, Jogonalan, serta Wedi. Pada sejumlah jalan, kata Joko, lahan parkir bisa berada di dua sisi sepanjang tak terjadi kemacetan lalu lintas. “Selama ini, parkir masih berjalan normal dan mengalami kamacetan,” tambahnya.
30 Titik Lahan Parkir Dilelangkan
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
klaten . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?