Baasyir Ancam Mogok Sidang
Demikian disampaikan Baasyir kepada JPU Andi M. Taufik saat menjemputnya untuk mengikuti penutupan sidang di ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
"Terdakwa tidak mau menghadiri persidangan sampai dengan persidangan berakhir," kata Jaksa Penuntut Umum Andi M. Taufik di ruang sidang.
Namun, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran Baasyir. Hakim beralasan Baasyir berhak untuk tidak menghadiri persidangan.
Andi menjelaskan, Baasyir menyatakan tidak akan menghadiri sidang selama dakwaan tidak diubah. Kata Andi, Baasyir menilai seharusnya hanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Namun, Andi berpendapat usulan Ba'asyir tak mungkin diterima. Pasalnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pimpinan JAT tersebut sudah sepatutnya dibuktikan dengan pasal terorisme.
"Yang saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak menghadiri persidangan selama JPU belum merubah dakwaan terorisnya. Dia menginginkan dakwaan Undang-undang darurat. Itu tidak mungkin, perbuatanya tidak mengarah kesana," papar Andi.
Bila Baasyir tetap bersikukuh tidak menghadiri persidangan, JPU, kata Andi, akan tetap melanjutkan persidangan.
"Itu hak mereka. Dikatakan dalam Pasal 35 ayat 1 UU Terorisme, persidangan tanpa kehadiran terdakwa kami lanjutkan. Yang jelas, kami sudah panggil secara patut," ujar Andi.
Baasyir Ancam Mogok Sidang
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?