Istana Batal Gugat 2 Media Australia
Bertubi-tubi bantahan disampaikan oleh menteri di kabinet Indonesia bersatu jilid II. Sebagian menyebutkan bahwa kedua media tersebut tidak mengerti standar jurnalistik Internasional.
Namun hari ini melalui juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa kedua koran tersebut cover bothside.
"Tapi bagaimanapun penjelasan di dua surat kabar, apa yang telah disampaikan pernyataan resmi pemerintah Amerika Serikat melalui dubesnya lalu itu dimuat. Itu menunjukkan mereka masih membuka ruang cover bothside sebagaimana yang memang hal yang seharusnya dilakukan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu presiden mengatakan tidak perlu diperpanjang lagi karena kita banyak tugas-tugas penting," katanya di Istana Bogor, Senin, (14/3/2011).
Tapi, lanjutnya, sekali lagi tentunya hal ini disadari bahwa itu merupakan nama baik seseorang tidak bisa dibenarkan juga.
"Apalagi itu menyangkut nama baik seorang kepala negara," ungkapnya.
Saat ditanya apakah akan menggugat?
"Saya kira sudah cukup jelas, apa yang mereka akui lewat Dubes Amerika di Jakarta, bahwa memang telah ada klarifikasi sampai sejauh ini tidak ada langkah secara hukum karena ini telah membuat clear. Mereka telah menyampaikan pula secara resmi bukan surat kabarnya tapi mereka mengangkat berita, dimana pengakuan itu membantah tuduhan yang tidak benar," tutupnya.
Istana Batal Gugat 2 Media Australia
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?