Pengadilan Iran Vonis Mati Agen CIA
Amir Mirzai Hekmati (28 tahun, seorang mantan Marinir lahir di Amerika Serikat dari keluarga Iran, dijatuhi hukuman mati karena bekerja sama dengan bangsa yang bermusuhan, anggota CIA dan mencoba untuk melibatkan Iran dalam terorisme,sebagaimana dilansir kantor berita Fars, Senin (9/1).
Hekmati memiliki 20 hari untuk mengajukan banding, jelas ketua jaksa penuntut umum, Gholam Hossein Mohseni Ejei, tanpa menyebutkan kapan hukuman dijatuhkan.
Terdakwa yang tampil di televisi Iran pada pertengahan Desember lalu, mengatakan dalam bahasa Persia dan Inggris bahwa ia merupakan anggota CIA yang dikirim untuk menyusup pelayanan intelijen Iran.
Para pejabat Iran mengatakan bahwa penyamaran Hekmati dobongkar oleh agen Iran yang melihatnya di Bagram, pangkalan militer AS di Afghanistan.
Namun, keluarga Hekmati di Amerika Serikat mengatakan kepada media AS bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Iran untuk mengunjungi neneknya.
Ayahnya, seorang guru di negara bagian AS Michigan, mengatakan Hekmati bukan mata-mata.
Hekmati diadili sebagai warga negara Iran, bukan Amerika Serikat, karena Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda. (dun/akh)
Rating: 4
Pengadilan Iran Vonis Mati Agen CIA
dunia, utama . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
dunia, utama . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?