Bawa Surat MA, Panda Nababan Minta Dibebaskan
Permintaan ini didasari oleh terbitnya surat dari Mahkamah Agung (MA) No.026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011. Surat tersebut menyebutkan, putusan terhadap terpidana Dudhie Makmun Murod tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menjadikan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam putusan dimaksud sebagai tersangka.
"Surat dari MA ini untuk mengingatkan KPK pelanggaran yang dilakukan. Hasil persidangan tidak boleh menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Juniver Girsang, salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan di KPK, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.
Dalam proses penyidikan, berkas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas Panda Nababan akan dinyatakan lengkap hari ini. Menanggapi hal tersebut, Juniver meminta KPK mematuhi prosedur. "Kalaupun ada P21 hari ini, berarti sudah jelas KPK sudah melanggar prosedur," tegasnya.
Patra M Zein, tim kuasa hukum Panda lainnya menuturkan, dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, KPK telah melanggar kode etik. "Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka itu cuma satu, berdasarkan penyidikan."
Menurut dia, dalam surat KPK jelas menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara mengenai pengembangan dari persidangan Dudhie. "Menetapkan tersangka, [kemudian] baru melakukan penyidikan, ini kan tidak benar," ucapnya.
Tim kuasa hukum, kata Patra, sudah meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kepada KPK pada 29 November 2010 dan 25 Januari 2011. Namun, kedua surat tersebut tidak juga ditanggapi.
"Setelah KPK berulang kali tidak mengindahkan surat kami, maka hari ini kami menyampaikan surat pembertitahuan MA Nomor 026/KMA/II/2011 ini ke KPK," katanya.
Hari ini, KPK tetap memeriksa Panda Nababan sebagai tersangka. Selain Panda, enam tersangka yang berasal dari PDIP juga akan menjalani pemeriksaan tersangka. Mereka adalah Ni Luh Mariani Tirtasari, Engelina Pattiasina, M Iqbal, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno.
Bawa Surat MA, Panda Nababan Minta Dibebaskan
nasional, utama . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
nasional, utama . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?