Polri Limpahkan Berkas Jaksa Cirus Sinaga
Rencananya, pelimpahan ini akan dilakukan Senin 21 Maret 2011 pukul 14.00 WIB. "Nanti diawali dengan penjelasan penyidik tentang proses penanganan berkas perkara yang diserahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, pagi tadi.
Menurut Boy, alat bukti yang diserahkan polisi ke jaksa itu berbeda dengan barang bukti. Alat bukti, kata Boy, bisa berupa keterangan saksi maupun ahli. "Kalau barang bukti tentu kaitannya dengan penyerahan tahap kedua," kata dia.
"Tahap satunya untuk melakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti di Kejagung."
Sebelumnya, Boy mengatakan Cirus diduga menghalang-halangi proses penuntutan kasus Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Sehingga, mantan jaksa kasus Antasari Azhar itu dijerat dengan Pasal 23 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Boy menjelaskan, semula penyidik Mabes Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, saat Kejaksaan menyatakan perkara Gayus belum lengkap (P19), Cirus menyarankan penyidik untuk menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dugaan keterlibatan Cirus dalam mafia hukum semakin kuat. Pasalnya, dalam surat dakwaan, Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan yang disarankan Cirus. Sementara Pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.
Polri Limpahkan Berkas Jaksa Cirus Sinaga
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?