Sakit Hati Pada TNI - Polri, Seseorang Kirim Pesan Teror
Di dalam surat itu tertera atas nama nama Purwito dengan alamat Dusun Patran Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta. Alamat tersebut diketahui fiktif. Namun, pelaku yang akhirnya ketahuan dan ditangkap berasal dari wilayah yang sama.
Pengirim teror di Banyumeneng, Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Selasa 29 Maret 2011kemarin.
"Pelaku bernama AK alias AAN, berusia 28 tahun, masih lajang, lulusan Sarjana Hukum sebuah Perguruan tinggi di Gresik, Jawa Timur," kata Kapolda DIY, Brigjen Ondang Sutarsa Budhi, di Mapolda DIY, Rabu (30/3/2011).
Tim khusus Direktorat Reskrim Polda DIY yang dibentuk oleh Kapolda dalam rangka mengungkap teror bom telah menyita barang bukti berupa dua lembar surat kepada Kapolda DIY beserta amplopnya, juga dua amplop surat yang belum terkirim, serta 3 unit telepon genggam.
Selain mengirim surat teror pada Kapolda, kata Ondang, pelaku juga mengirim ancaman pada Kapolres Sleman, Kapolsek Mlati Sleman, Pimpinan Denpom DIY, dan Pimpinan Koramil Sleman. "Tersangka melakukan perbuatannya sendiri tanpa ada bantuan orang lain," tambah dia.
Menurut Ondang, motif tersangka melakukan teror tersebut karena dendam kepada seseorang. Untuk melepaskan sakit hatinya, tersangka mengirim pesan teror agar TNI dan Polri tidak tenang.
"Terhadap tersangka akan diterapkan pasal 369 KUHP dan bila memungkinkan akan diterapkan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polda DIY akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna memperoleh gambaran pasti tentang motif pelaku.
"Dalam pengembangan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa selain ancaman dan teror kepada Kapolda DIY, dia juga mengirim surat ancaman teror bom kepada Kapolres Sleman, Kapolsek Mlati Sleman, Pimpinan Detasemen Polisi Militer (Denpom) DIY dan Koramil Sleman," katanya.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara tersangka juga mengaku melakukan semua rangkaian ancaman mulai dari penulisan surat hingga pengiriman dilakukan sendiri tanpa ada bantuan dari orang lain.
"Motif sementara ini tersangka mengaku dendam kepada seseorang dan untuk melampiaskan sakit hatinya tersangka mengirim pesan teror agar TNI/ Polri tidak tenang, dia juga bukan anggota jaringan teroris yang selama ini banyak melakukan aksi pengeboman di beberapa wilayah di Indonesia," katanya.
Ondang mengatakan, tersangka ini akan dijerat dengan pasal 369 KUHP dan bila memungkinkan akan diterapkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Sakit Hati Pada TNI - Polri, Seseorang Kirim Pesan Teror
jogja, nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
jogja, nasional . Dapatkan AKURNEWS versi HP di http://news.akur.asia.
Follow @akurnews
Apa komentar anda?